Lumajang- M. Sofyan Mashuri (23) asal Jalan Tambak Boyo, Desa Klakah Kecamatan Klakah ditangkap anggota Satreskoba Polres Lumajang, karena kedapatan menggunakan obat terlarang jenis sabu Rabu (15/04) malam.
Tersangka ditangkap sekitar jam 21.30 di tempat kos Dusun Warungkutil, Desa Besuk Kecamatan Tempeh petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 paket sabu yang dikemas plastik kecil putih dengan berat masing masing 0,08 gram dan 0,62 gram, serta peralatan penghisap sabu
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Penangkapan terhadap tersangka kali ini merupakan pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya," ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo (16/04/2020).
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Tersangka sempat mengelak dan berusaha menyembunyikan barang bukti, namun setelah petugas menemukan barang bukti sabu berikut peralatan Isap sabu dan timbangan
elektrik. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Lumajang.
Kepada petugas tersangka berdalih jika hanya beberapa bulan saja mengkonsumsi barang haram
jenis sabu tersebut bahkan menurutnya, barang haram itu dia dapat dari salah satu temannya di
luar kota dengan cara membeli melalui telefon.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
“Apun alasan tersangka, kami tidak mau percaya begitu saja. Yang pasti, saat ini kami sedang melakukan penembangan guna mencari tahu siapa pemasok sabu tersebut,” tegas Ernowo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi