Bertemu dengan Perwakilan Penambang

Bupati Lumajang Minta Pemilik Ijin Bangun Jalan Khusus Tambang Pasir

lumajangsatu.com
Dok. Cak Thoriq saat melihat jalan khusus Tambang di Kecamatan Candipro dan Pasirian

Lumajang - Carut marut pengelolaan tambag pasir Lumajang terus diurai satu demi satu. Bupati Lumajang Thoriqul Haq melakukan berbagai upaya, mulai turun lapangan hingga mengumpulkan perwakilan pemilik tambang untuk membahas persoalan pengelolaan pertambangan pasir.

Saat dikonfirmasi Lumajangsatu, Cak Thoriq menyampaikan bahwa pemerintah akan membuat pengepokan atau stockpile terpadu. Tujuannya, agar mudah mengontrol PAD pasir, asal pasir dan juga pasir keluar kemana. "Kita rencanakan 6 hektar untuk stocpile terpadu," jelas Cak Thoriq, Senin (06/07/2020).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Soal jalan khusus tambang, para pemilik ijin tambang pasir sudah bersepakat menuntaskan pembuatan jalan khusus. Pembuatan jalan tambang akan dikoordinir oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang.

APRI akan mengkoordinir semua pemilik ijin tambang pasir untuk melanjutkan pembangunan jalan serta perawatannya. Jika ada iuran untuk pembangunan dan pemiliharaan jalan, hal itu adalah bagian dari kebersamaan antar para penambang dan dikelola secara terbuka melibatkan semua unsur.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Yang terpenting tidak menyalahi aturan dan tidak ada pungutan liar atau pungli," terangnya.

Soal masih sering terjadinya konflik penambang tradisional dan alat berat juga sempat disinggung dalam rapat tersebut. Cak Thoriq berharap ada kompromi antara pemilik ijin tambang dengan penambang tradisonal.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Jika tidak ada kompromi, maka semuanya tidak akan bisa bekerja. Panambang tradisional tidak akan menambang karena Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) tidak akan dikeluarkan oleh pemilik ijin. Sedangkan pemilik ijin juga tidak akan bisa bekerja, karena penambang tradisional juga melakukan penolakan.

"Prinsipnya semuanya harus jadi satu kesatuan dalam pengelolaan pertambangan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru