Lumajang - Sejak tanggal 13 Juli, awal tahun ajaran baru 2020 sudah dimulai. Karena masih masa pandemi Covid 19, maka kegiatan belajar dan mengajar (KBM) tetap dilakukan secara online atau daring.
Berbagai keluhan muncul dari siswa dan wali murid dengan KBM daring. Mulai siswa sudah jenuh, wali murid tidak punya HP android dan lain sebagainya. Kritikan juga muncul kepada tenaga pendidik yang dianggap tidak ada kegiatannya selama Covid 19.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Untuk menjawab semua keluhan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang melakukan inovasi dengan program "Guru Sambang". Program "Guru Sambang", ingin memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan kenyamanan layanan pendidikan selama darurat Covid 19.
"Program ini juga ingin menghapus stigma negatif pada profesi guru atas kinerja selama masa pandemi Covid 19," ujar Drs. Agus Salim M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Minggu (26/07/2020).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Untuk pedoman kegiatan "Guru Sambang" sudah tertuang dengan jelas di Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang nomor : 420/4574.1/427.41/2020. Program "Guru Sambang" juga tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan.
Tempak Kelompok Belajar (TKB) dipilih terbuka, seperti di balai dusun, balai desa, teras rumah dan tempat terbuka lainnya. Setiap TKB maksimal 5 peserta didik dengan memperhatikan letak geografis, keterbatasan orang tua dan sarana pendukung lainnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
""Dalam program "Guru Sambang" keselamatan dan kesehatan semua warga pendidikan menjadi hal yang paling utama," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi