Akan Kurangi Pendapatan Negara

Cak Thoriq Ajak Warga Lumajang Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

lumajangsatu.com
Sosialisasi berantas rokok tanpa pita cukai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang

Pasirian - Rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai akan merugikan pendapatan negara. Pemerintah Kabupaten Lumajang gencar melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokol ilegal di Gedung Graha Wiyata Pasirian,(06/08).

Bupati Lumajang Thoriqul Haq membuka langsung sosialisasi dan menjelaskan rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Disatu sisi rokok membahayakan kesehatan, namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar. Namun demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di Lumajang.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Kalau beli rokok beli yang ada cukainya jangan yang ilegal atau menggunakan cukai bekas, dengan membeli rokok yang legal, anda turut membantu pembangunan pemerintah seperti membangun jalan, jembatan, irigasi dan sebagainya itu semua salah satunya dananya dari cukai rokok," jelas Cak Thoriq.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo menjelaskan bahwa narasumber dalam hal ini adalah Kasi Penindakan dan Penyidikan, Fardani Setiyawan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo yang terhubung melalui saluran video conference. Hal ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19 dimana salah satunya tidak mendatangkan narasumber dari luar Kabupaten Lumajang.

Selama pelaksanaan sosialisasi juga tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti tes suhu badan oleh Tim Medis Puskesmas Pasirian, penyediaan hand sanitizer, penggunaan masker dan pelibatan aparat keamanan untuk membatasi peserta 50 persen dari kapasitas gedung.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Kadis Kominfo berharap nantinya peserta sosialisasi dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitarnya agar peredaran rokok ilegal di Lumajang dapat ditekan. "Kami berharap peserta memahami arti penting cukai hasil tembakau, dapat menumbuhkan kesadaran masarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," pungkasnya.(Adv/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru