Berpeluang Bebas

Remisi HUT ke-81 RI, 469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Pengurangan Masa Pidana

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Suasana dalam lapas kelas IIB Lumajang (Foto : Diskominfo)
Suasana dalam lapas kelas IIB Lumajang (Foto : Diskominfo)

Lumajang – Remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar pengurangan masa pidana. Bagi warga binaan, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

 

Di Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 dari 660 warga binaan diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari **satu hingga enam bulan**, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.

 

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, mengatakan pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

 

“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).

 

Menurutnya, besaran remisi diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani warga binaan.

 

“Terkait pemberian remisi ini, besarnya variatif, minimal satu sampai enam bulan pengurangan, dihitung dari lamanya masa tahanan,” katanya.

 

Dari 469 warga binaan yang masuk dalam usulan, perkara narkotika menjadi kelompok terbanyak dengan 192 orang, disusul perkara pencurian sebanyak 63 orang.

 

Sementara itu, 191 warga binaan lainnya belum diusulkan mendapatkan remisi. Mereka masih memiliki kendala dalam memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Beberapa di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran atau pencabutan hak integrasi, serta masih menjalani pidana subsidair.

 

Kondisi tersebut menegaskan bahwa remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan berdasarkan pemenuhan ketentuan dan proses pembinaan. Perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan dalam program pembinaan menjadi faktor penting dalam pengusulan remisi.

 

Delapan Warga Binaan Berpeluang Langsung Bebas

 

Dari ratusan warga binaan yang diusulkan menerima remisi, terdapat delapan orang yang diusulkan memperoleh Remisi Umum II. Remisi tersebut berpeluang membuat mereka langsung bebas apabila seluruh persyaratan dan proses pemberiannya terpenuhi.

 

“Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” ungkap Ade.

 

Namun, usulan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kepastian pembebasan. Status delapan warga binaan tersebut masih menunggu proses dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Momentum remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan. Bukan hanya mengurangi masa pidana, remisi diharapkan menjadi motivasi agar warga binaan terus menjaga kedisiplinan, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

 

Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi kabar baik bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap proses pembinaan memiliki tujuan akhir: membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di masyarakat (Red).