Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020

Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang Rilis 6 Tersangka Pengedar Narkoba.

Lumajang - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 haru terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk 6 orang tersangka. Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi Kamis, (10/09/2020).

Dari 6 tersangka yaitu Heri irawan (43) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang TKP Jatiroto, Badrus Shihib (27) Dusun Pocok Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah TKP area SPBU Klakah, Khoyum (34) Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, Setya Budi (24) Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang, Alwi Shihab (22) Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro TKP Dusun Kampung Baru Desa Sumberwuluh, Gugun Nawali (24) Desa Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang TKP Desa Karangsukup Desa Kunir Kidul Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

 “Total ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media,” kata Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Lumajang.

Dari 6 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

“Paling banyak ya karena faktor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegasnya.

Sementara itu, dari para tersangka, Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 25,98 gram dan 80 butir pil warna putih logo Y.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru