Laka Lantas Tunggal Ternyata Bisa Dikenakan Pasal

Pengemudi Pick Up Terjun ke Jurang B-29 Argosari Aman dari Sanksi

lumajangsatu.com
Detik-detik Pick Up Masuk Jurang di Jalur Desa Argosari Lumajang.

Lumajang - Akhir-akhir ini sering terjadi laka lantas tunggal karena faktor alam maupun human error, sebenarnya hal itu bisa dikenakan pasal laka tunggal jika ada korban yang dirugikan.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 310 ayat 1 untuk kerugian materil ayat 2 untuk luka ringan, ayat 3 luka berat ayat 4 meninggal duniaUU lalu lintas.

Baca juga: Nekat Salip Truk dari Kiri, Pemotor di Lumajang Terlibat Kecelakaan, Pembonceng Alami Luka Kepala

"Jadi ada pasalnya mbak" Kata Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi

Baca juga: Pedagang Sayur Keliling Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Randuagung, CCTV Viral di Media Sosial

Kecelakaan yang terjadi di jalur B29 kemarin dari pihak penumpang tidak melakukan tuntutan hukum jadi pihak polisi tidak bisa memberikan pasal yang disangkakan. Walaupun sebenarnya hal tersebut sangat membahayakan terhadap orang lain.

"Tidak saling tuntut dan damai" Kata Ipda Loni.

Baca juga: Bus Bagong Adu Banteng Dump Truck di Jalur Gelap Klakah Lumajang

Pihaknya juga telah mengevakuasi pickup yang jatuh ke jurang dengan menggunakan alat tertentu dan dibantu oleh masyarakat. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru