Lumajang - Akhir-akhir ini sering terjadi laka lantas tunggal karena faktor alam maupun human error, sebenarnya hal itu bisa dikenakan pasal laka tunggal jika ada korban yang dirugikan.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 310 ayat 1 untuk kerugian materil ayat 2 untuk luka ringan, ayat 3 luka berat ayat 4 meninggal duniaUU lalu lintas.
Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2025/2026, Kapospam Klakah Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Gabungan
"Jadi ada pasalnya mbak" Kata Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check di Terminal Minak Koncar, Pastikan Angkutan Umum Aman
Kecelakaan yang terjadi di jalur B29 kemarin dari pihak penumpang tidak melakukan tuntutan hukum jadi pihak polisi tidak bisa memberikan pasal yang disangkakan. Walaupun sebenarnya hal tersebut sangat membahayakan terhadap orang lain.
"Tidak saling tuntut dan damai" Kata Ipda Loni.
Baca juga: Rem Bermasalah, Mobil Pembawa Pelajar Masuk Sungai di Jatiroto Lumajang
Pihaknya juga telah mengevakuasi pickup yang jatuh ke jurang dengan menggunakan alat tertentu dan dibantu oleh masyarakat. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi