Laka Lantas Tunggal Ternyata Bisa Dikenakan Pasal

Pengemudi Pick Up Terjun ke Jurang B-29 Argosari Aman dari Sanksi

lumajangsatu.com
Detik-detik Pick Up Masuk Jurang di Jalur Desa Argosari Lumajang.

Lumajang - Akhir-akhir ini sering terjadi laka lantas tunggal karena faktor alam maupun human error, sebenarnya hal itu bisa dikenakan pasal laka tunggal jika ada korban yang dirugikan.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 310 ayat 1 untuk kerugian materil ayat 2 untuk luka ringan, ayat 3 luka berat ayat 4 meninggal duniaUU lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Tanamkan Edukasi Safety Riding Sejak Dini di SD Jenderal Sudirman

"Jadi ada pasalnya mbak" Kata Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi

Baca juga: Polres Lumajang Masifkan Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Alun-Alun, Tekankan Kesadaran Berlalu Lintas

Kecelakaan yang terjadi di jalur B29 kemarin dari pihak penumpang tidak melakukan tuntutan hukum jadi pihak polisi tidak bisa memberikan pasal yang disangkakan. Walaupun sebenarnya hal tersebut sangat membahayakan terhadap orang lain.

"Tidak saling tuntut dan damai" Kata Ipda Loni.

Baca juga: Isu Sopir Kabur Viral, Kanit Laka Lantas: Sopir Mengamankan Diri ke Polres

Pihaknya juga telah mengevakuasi pickup yang jatuh ke jurang dengan menggunakan alat tertentu dan dibantu oleh masyarakat. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru