Lumajang - Akhir-akhir ini sering terjadi laka lantas tunggal karena faktor alam maupun human error, sebenarnya hal itu bisa dikenakan pasal laka tunggal jika ada korban yang dirugikan.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 310 ayat 1 untuk kerugian materil ayat 2 untuk luka ringan, ayat 3 luka berat ayat 4 meninggal duniaUU lalu lintas.
Baca juga: Khawatir Kecelakaan Susulan Satlantas Polres Lumajang Atasi Truk Trailer Ambles
"Jadi ada pasalnya mbak" Kata Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi
Baca juga: Sopir Terjepit, Warga Jombang dan Kediri Kecelakaan di Perbatasan Lumajang-Jember
Kecelakaan yang terjadi di jalur B29 kemarin dari pihak penumpang tidak melakukan tuntutan hukum jadi pihak polisi tidak bisa memberikan pasal yang disangkakan. Walaupun sebenarnya hal tersebut sangat membahayakan terhadap orang lain.
"Tidak saling tuntut dan damai" Kata Ipda Loni.
Baca juga: Viral Kecelakan Seleb Tiktok Joyce Asal Madura di Klakah-Lumajang
Pihaknya juga telah mengevakuasi pickup yang jatuh ke jurang dengan menggunakan alat tertentu dan dibantu oleh masyarakat. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi