Lumajang - Akhir-akhir ini sering terjadi laka lantas tunggal karena faktor alam maupun human error, sebenarnya hal itu bisa dikenakan pasal laka tunggal jika ada korban yang dirugikan.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 310 ayat 1 untuk kerugian materil ayat 2 untuk luka ringan, ayat 3 luka berat ayat 4 meninggal duniaUU lalu lintas.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
"Jadi ada pasalnya mbak" Kata Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi
Baca juga: Diduga Curanmor di Ranuyoso Lumajang Berujung Maut, Dikejar Suami Korban hingga Tabrak Rumah
Kecelakaan yang terjadi di jalur B29 kemarin dari pihak penumpang tidak melakukan tuntutan hukum jadi pihak polisi tidak bisa memberikan pasal yang disangkakan. Walaupun sebenarnya hal tersebut sangat membahayakan terhadap orang lain.
"Tidak saling tuntut dan damai" Kata Ipda Loni.
Baca juga: Rem Blong di Jalan Menurun, Truk Tabrak Kerumunan Hajatan di Gucialit Lumajang
Pihaknya juga telah mengevakuasi pickup yang jatuh ke jurang dengan menggunakan alat tertentu dan dibantu oleh masyarakat. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi