Tertangkap Tangan

Belasan Pohon Peneduh di Jalan Kapuas Lumajang Dijual Tanpa Ijin

lumajangsatu.com
Yuli Haris, Kepala DLH Lumajang saat melihat bekas pohon kakija di jalan Kapus yang ditebang dan dijual tanpa ijin

Lumajang - Pohon peneduh kanan-kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang ditebang dan dijual tanpa ijin. Aksi pencurian tersebut dipergoki langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.

Petugas DLH kemudian mendatangi lokasi penebangan pohon bersama Polsek Kota Lumajang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari lokasi, polisi dan Satpol PP mengamankan 4 orang pekerja yang menebang dan 5 pohon Mahoni yang sudah ditebang, namun belum sempat diangkut.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Kejadianya pada hari Sabtu (02/01) kita temukan orang yang menebang pohon peneduh dan tidak ada ijin masuk ke DLH," ujar Yuli Harismawati, Kepala DLH Lumajang, Selasa (05/01/2021).

Sebelumnya, sudah ada 17 pohon yang ditebang di sisi selatan jalan tanpa ada surat yang ijin masuk ke DLH. Saat berkoordinasi dengan proyek pembuatan gorong-gorong, juga tidak mengajukan penebangan pohon kepada DLH.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Ada 17 pohon yang sudah ditebang terlebih dahulu, jadi kita merasa kecolongan," terangnya.

Setelah dilakukan introgasi, ke-4 pekerja penebang pohon mengaku disuruh oleh SM yang berprofesi sebagai pemilik mebel. Polisi dan Satpol PP kemudian memanggil SM dan memintai keterangan dan dikethui bahwa SM membeli pohon kakija kepada dua orang inisial RN dan WR. "Kini kedua penjual itu sudah menghilang," jelas Yuli.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Dari hasil penyelidikan, di lokasi penebangan masih ada 5 pohon yang sudah roboh dan 6 pohon sudah ada dirumah SM. Sedangkan 69 pohon masih dalam proses tawar menawar antara RN, WR dan SM.

DLH sudah melapor kepada polisi agar kasus tersebut di proses sesuai dengan ketentuan hukum Pidana. Sebab, sudah masuk katagori pencurian aset negera berupa pohon peneduh. "Kita sudah lapor polisi dan kita ingin kasus ini di proses dengan hukum yang ada," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru