Lumajang - Pohon peneduh kanan-kiri jalan (kakija) di jalan Kapuas Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang ditebang dan dijual tanpa ijin. Aksi pencurian tersebut dipergoki langsung oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
Petugas DLH kemudian mendatangi lokasi penebangan pohon bersama Polsek Kota Lumajang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari lokasi, polisi dan Satpol PP mengamankan 4 orang pekerja yang menebang dan 5 pohon Mahoni yang sudah ditebang, namun belum sempat diangkut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kejadianya pada hari Sabtu (02/01) kita temukan orang yang menebang pohon peneduh dan tidak ada ijin masuk ke DLH," ujar Yuli Harismawati, Kepala DLH Lumajang, Selasa (05/01/2021).
Sebelumnya, sudah ada 17 pohon yang ditebang di sisi selatan jalan tanpa ada surat yang ijin masuk ke DLH. Saat berkoordinasi dengan proyek pembuatan gorong-gorong, juga tidak mengajukan penebangan pohon kepada DLH.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Ada 17 pohon yang sudah ditebang terlebih dahulu, jadi kita merasa kecolongan," terangnya.
Setelah dilakukan introgasi, ke-4 pekerja penebang pohon mengaku disuruh oleh SM yang berprofesi sebagai pemilik mebel. Polisi dan Satpol PP kemudian memanggil SM dan memintai keterangan dan dikethui bahwa SM membeli pohon kakija kepada dua orang inisial RN dan WR. "Kini kedua penjual itu sudah menghilang," jelas Yuli.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Dari hasil penyelidikan, di lokasi penebangan masih ada 5 pohon yang sudah roboh dan 6 pohon sudah ada dirumah SM. Sedangkan 69 pohon masih dalam proses tawar menawar antara RN, WR dan SM.
DLH sudah melapor kepada polisi agar kasus tersebut di proses sesuai dengan ketentuan hukum Pidana. Sebab, sudah masuk katagori pencurian aset negera berupa pohon peneduh. "Kita sudah lapor polisi dan kita ingin kasus ini di proses dengan hukum yang ada," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi