Ranuyoso - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso tersangka atas nama SND (58) warga Dusun Kembar Desa Wonoayu, Rabu (06/01/2021).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur bahwa tersangka merupakan mantan Kepala Desa Wonoayu telah melakukan penyalahgunaan anggaran (BKK) tahun 2019. Dalam dugaan penyalahgunaan dana BKK menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun Darungan Desa Wonoayu. 1 bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton. 11 lembar foto copy rekening kas Desa.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
1 Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 bendel foto copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019. 1 lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM). 1 lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.
Baca juga: Bupati Lumajang: Modal Usaha Kunci Stabilitas Ekonomi Daerah
Dalam perkara tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi