Rugikan Negara 175 Juta 

Mantan Kades Wonoayu Ditangkap Polres Lumajang Kasus Korupsi BKK

lumajangsatu.com
SND (58) mantan Kades Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang

Ranuyoso - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso tersangka atas nama SND (58) warga Dusun Kembar Desa Wonoayu, Rabu (06/01/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur bahwa tersangka merupakan mantan Kepala Desa Wonoayu telah melakukan penyalahgunaan anggaran (BKK) tahun 2019. Dalam dugaan penyalahgunaan dana BKK menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun Darungan Desa Wonoayu. 1 bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton. 11 lembar foto copy rekening kas Desa.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

1 Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 bendel foto copy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019. 1 lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM). 1 lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Dalam perkara tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru