Lumajang - 2 tersangka kasus korupsi pasar hewan Jogotrunan Kecamatan Lumajang sudah inkrah (inkracht van gewijsde). Terakhir, tanggal 24 Maret 2021 tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi kepada Tri Yani Rahayu.
"Berdasarkan surat perintah nomor PRIN :02/M.5.28/Ft.3/03/2021 tim jeksa eksekutor melaksanankan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 94 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," ujar Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/03/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Tri Yani Rahayu diganjar pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Menghukum Tri Yani Rahayu untuk membayar denda pengganti sebesar Rp. 541.053.025.69.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Apabila terdakwa tidak membayar sampai 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutup uang ganti rugi tersebut," paparnya.
Kasus pasar hewan Jogotrunan menyeret dua tersangka, pertama Yossie Sudarso mantan Kepala Dinas Pasar dan Tri Yani Rahayu sebagai kontraktor.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Yossie Sudarso tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tipikor, sehingga langsung kita ekseskusi. Sedangkan Tri Yani Rahayu melakukan upaya hukum hingga terbit putusan Mahkamah Agung.(Yd/red)
Editor : Redaksi