Lumajang - 2 tersangka kasus korupsi pasar hewan Jogotrunan Kecamatan Lumajang sudah inkrah (inkracht van gewijsde). Terakhir, tanggal 24 Maret 2021 tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi kepada Tri Yani Rahayu.
"Berdasarkan surat perintah nomor PRIN :02/M.5.28/Ft.3/03/2021 tim jeksa eksekutor melaksanankan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 94 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," ujar Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/03/2021).
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Tri Yani Rahayu diganjar pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah. Menghukum Tri Yani Rahayu untuk membayar denda pengganti sebesar Rp. 541.053.025.69.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Apabila terdakwa tidak membayar sampai 1 bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutup uang ganti rugi tersebut," paparnya.
Kasus pasar hewan Jogotrunan menyeret dua tersangka, pertama Yossie Sudarso mantan Kepala Dinas Pasar dan Tri Yani Rahayu sebagai kontraktor.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Yossie Sudarso tidak melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tipikor, sehingga langsung kita ekseskusi. Sedangkan Tri Yani Rahayu melakukan upaya hukum hingga terbit putusan Mahkamah Agung.(Yd/red)
Editor : Redaksi