Candipuro - Setelah melewati tahapan penyelidikan atas laporan dugaan pengerusakan terhadap alat berat excavator di wilayah pertambangan CV Duta Pasir Semeru Dusun Kamarkajang Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro,akhirnya penyidik Satreskrim Polres Lumajang menetapkan 5 orang tersangka. Lima orang tersebut diantaranya MA, MI, MY, US, UM warga setempat. Saat ini sudah diamankan petugas, ditahan untuk keperluan proses hukum berikutnya.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lumajang Ipda Muljoko dikonfirmasi mengatakan bahwa peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Selasa (9/2/2021) pagi. Saat alat tersebut hendak memindahkan bongkahan batu yang menghalangi aliran air kemudian dihadang oleh empat tersangka MY, US, UM dan MI.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Mereka meminta agar alat berat tersebut berputar arah. Sang pengemudipun menuruti kemauan para tersangka, selang beberapa waktu tiba-tiba tersangka MA bersama-sama dengan yang lain datang ke arah alat berat langsung melemparkan batu sehingga mengakibatkan kaca jendela sebelah kanan dan belakang pecah.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Kelima orang itu setelah di tetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar, selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dengan panggilan I akan tetapi para tersangka mangkir," Kata Ipda Muljoko.
Selanjutnya kemarin, Sabtu (27/3/2021) dikirimkan panggilan kedua dengan disertai surat perintah membawa para tersangka ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka ditahan.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Selain amankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya 8 buah batu, 1unit Excavator cobelco SK200 warna biru juga pecahan kaca jendela dari alat berat tersebut serta sebuah handphone.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi