Cyber Crime

Seorang Mucikari Tawarkan PSK Online Dibekuk Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Mucikari PSK Online asal Jatiroto di bekuk polisi.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru 2021 mengamankan seorang mucikari berinisial DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial kepada pria hidung belang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.000.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.

Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskoninfo Lumajang Tahun 2024

"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Baca juga: Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Baca juga: DPRD Siap Sinergi Bersama Pemerintah Daerah Guna Memajukan Kabupaten Lumajang

"Akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, guna mengungkap dugaan - dugaan yang lain," pungkasnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru