Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru 2021 mengamankan seorang mucikari berinisial DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial kepada pria hidung belang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.000.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, guna mengungkap dugaan - dugaan yang lain," pungkasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi