Cyber Crime

Seorang Mucikari Tawarkan PSK Online Dibekuk Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Mucikari PSK Online asal Jatiroto di bekuk polisi.

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru 2021 mengamankan seorang mucikari berinisial DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial kepada pria hidung belang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.000.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

"Akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, guna mengungkap dugaan - dugaan yang lain," pungkasnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru