Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru 2021 mengamankan seorang mucikari berinisial DA (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial kepada pria hidung belang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 1.000.000, satu unit telepon genggam, dan sebungkus alat kontrasepsi.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lumajang Minta Lembaga Sekolah Lebih Teliti Dalam Mencetak Ijazah Siswa
"Jatah untuknya (mucikari) tergantung nego," katanya Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: 35 Objek Wisata di Lumajang Tidak Aktif Akibat Pengelolaan Tak Maksimal
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Baca juga: Lumajang Akan Bangun Jalan Tambang Pasir Sepanjang 9 Km di Pasirian
"Akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, guna mengungkap dugaan - dugaan yang lain," pungkasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi