Lumajang - Muncikari prostitusi online kelas hotel di Lumajang mereguk keuntungan dari perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang,nominalnya bervariasi.
Menurut keterangan polisi bahwa tersangka mendapat keuntungan per-PSK itu kalau tiap main, memberi uang senilai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Lebih lanjut tersangka mengelola beberapa PSK usianya rata-rata 19- 25 tahun.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
BACA JUGA : Seorang Mucikari Tawarkan PSK Online Dibekuk Polres Lumajang
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Guna memuluskan bisnis esek-esek via sosial media Whatsapp, tersangka bersama mucikari biasanya menyewa hotel. akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 296 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Terasangka kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut" tutup Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi