7.230 Butir Disita

Komplotan Pengedar Pil Koplo Lumajang Senduro Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
2 Tersangka Pengendar Pil Koplo Lumajang - Senduro.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap dua pengedar pil koplo sebanyak 7.230 butir ditempat yang berbeda dalam semalam, tersangka yaitu MYA (18) warga Desa Senduro Kecamatan Senduro berperan sebagai tengkulak dari SAP (28) warga Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Selasa, (27/4/2021)


Pada jam 21.30 WIB polisi menangkap MYA (18) di Desa Senduro yang saat itu telah melakukan transaksi terhadap seseorang. Dari hasil introgasi yang didapat dari kepolisian bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dia bermata pencaharian sebagai pengedar pil tersebut.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Dorong Optimalisasi Balai Benih Ikan Rowokangkung, Genjot PAD dan Kembangkan Sektor Perikanan

"Saat itu kami menemukan ada 64 butir pil Mbak" kata KBO Narkoba Iptu Wahono Pudji

Dari hasil introgasi ternyata barang tersebut di dapat dari SAP (18) yang merupakan pelayan dari salah satu cafe yang ada di Jalan Kamari Sampurno Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang. Saat jam 23.30 WIB polisi berhasil menangkap tersangka di cafe tersebut dan ditemukan pil sejumlah 7.170 butir.

Baca juga: STIH Jenderal Sudirman Lumajang Resmi Buka Perkuliahan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)


Ketika polisi menggeledah cafe tersebut ditemukan hanya alat sabu masih baru dan belum terpakai.

"Hanya alatnya mbak, tidak ada sabunya di tempat tersebut" Kata Iptu Wahono.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Karnaval Akulturasi Budaya Pagowan, Kapolsek Pasrujambe Tekankan Keamanan dan Ketertiban

SAP mengedarkan barang haram tersebut sudah lama dan baru saja terbukti oleh polisi. Hal itu ia lakukan untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.


"Buat biaya tambahan itu mbak, meskipun dia masih bujang" Tutup Iptu Wahono. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru