Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap dua pengedar pil koplo sebanyak 7.230 butir ditempat yang berbeda dalam semalam, tersangka yaitu MYA (18) warga Desa Senduro Kecamatan Senduro berperan sebagai tengkulak dari SAP (28) warga Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Selasa, (27/4/2021)
Pada jam 21.30 WIB polisi menangkap MYA (18) di Desa Senduro yang saat itu telah melakukan transaksi terhadap seseorang. Dari hasil introgasi yang didapat dari kepolisian bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dia bermata pencaharian sebagai pengedar pil tersebut.
Baca juga: Tak Main-Main, Pemkab Lumajang Bekali Polisi Drone Thermal dan Motor Trail
"Saat itu kami menemukan ada 64 butir pil Mbak" kata KBO Narkoba Iptu Wahono Pudji
Dari hasil introgasi ternyata barang tersebut di dapat dari SAP (18) yang merupakan pelayan dari salah satu cafe yang ada di Jalan Kamari Sampurno Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang. Saat jam 23.30 WIB polisi berhasil menangkap tersangka di cafe tersebut dan ditemukan pil sejumlah 7.170 butir.
Baca juga: Pemkab Lumajang Perkuat Gerakan Lingkungan, Desa dan Kelurahan Berprestasi Terima Insentif Berseri
Ketika polisi menggeledah cafe tersebut ditemukan hanya alat sabu masih baru dan belum terpakai.
"Hanya alatnya mbak, tidak ada sabunya di tempat tersebut" Kata Iptu Wahono.
Baca juga: Program Studi Ilmu Hukum STIH Jenderal Sudirman Raih Akreditasi “Baik Sekali”
SAP mengedarkan barang haram tersebut sudah lama dan baru saja terbukti oleh polisi. Hal itu ia lakukan untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari.
"Buat biaya tambahan itu mbak, meskipun dia masih bujang" Tutup Iptu Wahono. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi