Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil tangkap pengedar sabu di tepi Jalan Patimura Kecamatan Lumajang usai melakukan transaksi dengan seseorang, dari tangan tersangka S (36) warga Desa Pamola'an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang berhasil temukan 14,85 gram barang tersebut sering ja jual kepada para sopir truk Rabu, (28/4/2021)
Dari hasil informasi yang dihimpun oleh Mapolres Lumajang, tersangka ini sudah lama menjadi target utama terlebih telah menjalankan bisnis ini selama 10 tahun. Dia berada di Lumajang untuk tempat tinggalnya juga tidak menetap, berdasarkan pengakuan numpang di rumah saudara di Desa Besuk Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Ketika kami sidik tersangka sering melayani sopir truk yang mampir di warung kutil mbak" kata KBO Narkoba Iptu Wahono Pudji ketika ditemui di ruang kerjanya.
Tersangka juga mengakui bahwa barang yang didapat langsung dari Madura. Sementara itu polisi juga dibuat kesulitan terkait dengan identitas aslinya karena tidak punya KTP.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Jadi KTP dia itu langsung dikirim dari Madura Mbak" tutur Iptu Wahono.
Anehnya lagi tersangka menetap di Lumajang sekitar 10 tahunan padahl domisilinya tidak jelas.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Dia masih bujang, jadi tempat tinggalnya moving namun tetap di daerah Desa Besuk itu" kata Iptu Wahono.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UURI No. 36 tahun 2019 tentang narkotika. (ind/ls/re)
Editor : Redaksi