Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan S (45) warga Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung. Pasalnya, S melakukan pengancaman terhadap J (45) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh. Hal tersebut lantaran saling buly di kolom komentar instagram hingga berujung cekcok dan mendapat tantangan untuk carok, Rabu (07/07/2021).
Kini polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan S saat melakukan untuk mengancam J. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman tersebut dan sementara terkait truk. "Gara-gara truk Mbak, berujung emosi," kata AKP Fajar.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Sedangkan antara tersangka dan pelapor tidak saling kenal hanya sebatas di media sosial saja. Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap post yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada ancaman pidananya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Ancaman ini tetap berlaku meskipun pengunggah tak memahami tindakannya tersebut. pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten atau ujaran kebencian yang menjatuhkan orang lain.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Tindakan tersangka ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa sebelum menunggah suatu konten atau tulisan perlu difikirkan kembali dampaknya terhadap orang lain. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 45B UUURI no .19 Tahun 2016 , tentang perubahan UURI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi