Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan S (45) warga Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung. Pasalnya, S melakukan pengancaman terhadap J (45) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh. Hal tersebut lantaran saling buly di kolom komentar instagram hingga berujung cekcok dan mendapat tantangan untuk carok, Rabu (07/07/2021).
Kini polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan S saat melakukan untuk mengancam J. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman tersebut dan sementara terkait truk. "Gara-gara truk Mbak, berujung emosi," kata AKP Fajar.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Sedangkan antara tersangka dan pelapor tidak saling kenal hanya sebatas di media sosial saja. Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap post yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada ancaman pidananya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Ancaman ini tetap berlaku meskipun pengunggah tak memahami tindakannya tersebut. pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten atau ujaran kebencian yang menjatuhkan orang lain.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Tindakan tersangka ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa sebelum menunggah suatu konten atau tulisan perlu difikirkan kembali dampaknya terhadap orang lain. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 45B UUURI no .19 Tahun 2016 , tentang perubahan UURI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi