Lumajang - Memasuki hari ke tujuh penerapan PPKM darurat tim Hunter Covid 19 melaksanakan operasi yustisi. Bagi warga yang kedapatn melanggar langsung dikenakan sanksi serta sidang ditempat. Dari hasil operasi tersebut ada 50 pelanggar dan disidang di Balai Desa Kuteronon, Kecamatan Sukodono, Jum'at (09/07/2021).
Para warga terjaring oleh petugas gabungan saat melaksanakan patroli di wilayah Lumajang dan ada segerombolan pemuda yang berkerumun nongkrong di warung kopi. Para pemuda yang bergerombol tidak menerapkan prokes seperti tak mamakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kemudian warga yang melanggar prokes langsung diangkut menggunakan dua truk polisi untuk menuju Balai Desa Kutorenon. Informasi dihimpun dari Mapolres Lumajang, ada 11 orang yang melanggar prokes dan menjalani sidang di tempat dengan membayar denda Rp 50 ribu dan sisanya menjalani sanksi sosial seperti menghafalkan Pancasila serta lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, sidang di tempat pelanggaran prokes tujuannya untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat. Bahwa di situasi darurat ini sanksi tegas sudah mulai diberlakukan, baik itu sanksi sosial maupun denda.
"Kami bersinergi dengan TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Satpol PP untuk melaksanakan operasi yustisi sidang di tempat," ujarnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Sejauh ini Kabupaten Lumajang terus menunjukkan penurunan mobilitas warga, karena warga sudah semakin tertib.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi