Klakah - Polres Lumajang dan Polsek Klakah tangkap pelaku kasus persetubuhan dibawah umur. Tersangka LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah langsung digelandang ke Mapolres Lumajang. Aksi persetubuhan dilakukan oleh sebanyak 2 kali kepada korban, sebut saja Mawar (15) yang tak lain merupakan pacar pelaku.
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Kejadian ini berawal ketika korban menemui tersangka pada hari Jum'at (23/07/2021) kemudian diajak ke sawah dibelakang Klinik Husada Mulia Klakah. Korban kemudian dirayu oleh pelaku hingga akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Keesokan harinya korban diajak ke Surabaya untuk menginap di rumah ayah tersangka. Saat itu pula tersangka melakukan persetubuhan lagi, kemudian pada hari Minggu korban dan pelaku pulang menuju Lumajang.
Ketika sampai di Jorongan Kabupaten Probolinggo korban ditinggalkan oleh pelaku. Korban kebingungan dan akhirnya melanjutkan perjalanan pulang seorang diri. Korban tidak langsung pulang kerumahnya karena masih merasa ketakutan, hingga keesokan harinya korban memberanikan diri untuk pulang dan diantar oleh temannya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Sesampai dirumah, Mawar ditanyai oleh kakak dan ayahnya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Ayah korban yang tahu putrinya telah dilecehkan oleh pelaku langsung melapor ke Polsek Klakah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengungkapkan bahwa pelaku meninggalkan korban ditengah jalan karena ketakutan kepada keluarga korban. Tanpa pikir panjang tersangka langsung meninggalkan korban meskipun statusnya masih berpacaran. "Kita sudah amankan pacar korban," ujar Fajar, Rabu (28/07/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Korban melakukan hal tersebut tanpa ada paksaan dan ancaman, namun tetap saja melanggar hukum karena Mawar masih dibawah umur. Akibat kejadian tersebut korban alami luka pada alat vitalnya.
Kini pelaku telah diamankan oleh polisi dan mendekam dipenjara. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi