Lumajang - Pemukulan oleh oknum Satpol PP Lumajang kepada dua rema anggota Ansor akhirnya diselesaikan lewat jalur mediasi. Matali Bilogo, Kepala Satpol PP Lumajang meminta ma'af kepada korban, kelurga korban dan masyarakat atas tindakan oknum anggotanya yang bertindak diluar SOP.
"Hari ini sudah ada musyawarah dan kesepakatan, sampai disini saja tidak ada kesalahpahaman lagi," ujar Matalai usai mediasi, Rabu (28/07/2021).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Bagi anggota Satpol PP yakni satu regu terdiri dari 8 orang akan dikenakan sanksi skorsing atau bebas tugas selama satu minggu. Para anggota Satpol PP tersebut akan dibebastugaskan dan juga akan dikenakan sanksi fisik di kantor.
Baca juga: Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang
"Anggota yang melakukan pelanggaran diluar SOP, kita nanti berikan sanksi, skorsing selama satu minggu," jelasnya.
Kedatangan korban yakni Robith Malkam Abdul Aziz warga Wonorejo Kecamatn Sukodono dan Amir Musaddad warga Selokbesuki Kecamatan Sukodono didampingi oleh kedua orang tuanya. Tak hanya itu, pengurus dari PAC Ansor Sukodono dan Kedungjajang beserta LBH Ansor Lumajang juga mendampingi kedua korban pemukulan oknum Satpol PP.
Baca juga: Cegah Guru Terjerat Hukum Saat Disiplinkan Siswa, KORPRI Lumajang Dorong SOP yang Jelas
Amir Musaddad menyatakan bahwa kesalhfahaman sudah diselesaikan dengan cara kekeluragaan. "Kita tempuh jalur kekeluargaan tidak bawa ke ranah hukum," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi