Kedungjajang - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Drs. Agus Salim M.Pd, angkat bicara soal pembunuhan di pasar hewan Lumajang. Pasalnya, tiga pelaku yang diringkus polisi statusnya masih pelajar SMP dan SMA.
Dalam aturan sekolah, ada berbagai macam pelanggaran, mulai ringan, sedang hingga berat. Pelanggaran berat misalnya pemerkosaan, narkoba dan juga pembunuhan.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Meski sudah melakukan pelanggaran berat, namun setiap anak masih berhak mendapatkan hak pendidikan. Oleh sebab itu, sudah disiapkan pendidikan luar sekolah mulalui kejar peket A, B dan C.
BACA JUGA
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
- Ini Motif Pembunuhan Sadis Anak 15 Tahun di Pasar Hewan Lumajang
- Pelaku Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang Diringkus Polisi
- Duh..! Otak Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang Kelas 3 SMP
- Ini Kronologis Lengkap Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang
"Nanti setelah bebas dari menjalani hukuman, mereka masih punya hak pendidikan melalui kejar paket B dan C," jelas Agus Salim, Jum'at (13/08/2021).
Soal sanksi yang akan diberikan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut, kewenangannya ada di pihak sekolah. Yang jelas, pihak sekolah sudah mempunyai aturan yang sudah disepakati oleh semua, baik guru, wali murid dan komite sekolah.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Untuk sanksinya, kewenangannya ada di pihak sekolah. Sekolah sudah punya aturan dan tata tertib," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi