Setelah Bebas Jalani Hukuman

Tiga Pembunuh Sadis di Pasar Hewan Lumajang Masih Punya Hak Pendidikan

lumajangsatu.com
Tiga pelaku pembunuhan sadis di Pasar Hewan Lumajang masih pelajar dan masih dibawah umur

Kedungjajang - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Drs. Agus Salim M.Pd, angkat bicara soal pembunuhan di pasar hewan Lumajang. Pasalnya, tiga pelaku yang diringkus polisi statusnya masih pelajar SMP dan SMA.

Dalam aturan sekolah, ada berbagai macam pelanggaran, mulai ringan, sedang hingga berat. Pelanggaran berat misalnya pemerkosaan, narkoba dan juga pembunuhan.

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Motivasi 114 Penerima Beasiswa: Ilmu Harus Diamalkan dan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

Meski sudah melakukan pelanggaran berat, namun setiap anak masih berhak mendapatkan hak pendidikan. Oleh sebab itu, sudah disiapkan pendidikan luar sekolah mulalui kejar peket A, B dan C.

BACA JUGA

Baca juga: Bupati Lumajang Buka Kuota 100 Beasiswa Mahasiswa Baru, Bantuan Rp6 Juta per Semester

"Nanti setelah bebas dari menjalani hukuman, mereka masih punya hak pendidikan melalui kejar paket B dan C," jelas Agus Salim, Jum'at (13/08/2021).

Soal sanksi yang akan diberikan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut, kewenangannya ada di pihak sekolah. Yang jelas, pihak sekolah sudah mempunyai aturan yang sudah disepakati oleh semua, baik guru, wali murid dan komite sekolah.

Baca juga: Santri Lumajang Raih Juara PORSADIN 2026, Bawa Pulang Voucher Umrah Rp5 Juta

"Untuk sanksinya, kewenangannya ada di pihak sekolah. Sekolah sudah punya aturan dan tata tertib," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru