Lumajang - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka tabrak lari Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh TKP Desa Wotgalih Senin, (20/9/2021)
Padahal menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi bahwa tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Ketika saat dicek ke Kejaksaan Negeri Lumajang ternyata belum masuk.
Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada
"Kami tidak terima SPDP nya Mbak" Kata Kanit Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang yang kerap disapa dengan Pak Tio.
Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?
Sebelumnya tabrak lari tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 September 2021 tersangka melakukan tabrak lari di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun hingga korban alami patah tulang pada kaki tangan dan cidera otak. Alasan Ade melarikan diri saat itu takut dimassa oleh masyarakat sekitar. (Ind/har/red)
Editor : Redaksi