Kasus Lakalantas Lumajang

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Belum Terima SPDP Tersangka Ade

lumajangsatu.com
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda,S.H, M.H

Lumajang - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka tabrak lari Ade Imam Syahroni (29) Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh TKP Desa Wotgalih Senin, (20/9/2021)

Padahal menurut Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi bahwa tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Ketika saat dicek ke Kejaksaan Negeri Lumajang ternyata belum masuk.

Baca juga: Paripurna Internal, Fraksi PKB Pemenang Kedua Tak Dapat Jatah Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lumajang

"Kami tidak terima SPDP nya Mbak" Kata Kanit Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang yang kerap disapa dengan Pak Tio.

Baca juga: Dindikbud Lumajang Sosialisasikan Pendidikan Kesetaraan dan Implementasi Kurikulum Merdeka

Sebelumnya tabrak lari tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 September 2021 tersangka melakukan tabrak lari di Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun hingga korban alami patah tulang pada kaki tangan dan cidera otak. Alasan Ade melarikan diri saat itu takut dimassa oleh masyarakat sekitar. (Ind/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru