Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar pil koplo saat melakukan transaksi di warung kopi di Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang. Tersangka LRF (22) warga Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang nekat melakukan pekerjaan haram tersebut lantaran tak punya pekerjaan. Saat ditangkap, olisi menemukan barang bukti berupa 100 butir pil koplo.(22/09)
Menurut informasi yang didapat dati polisi bahwa penangkapan tersebut sekitar jam 11.00 WIB, saat akan melakukan transaksi dengan seseorang di warung kopi. Kemudian petugas menggeledah tas tersangka dan menemukan barang bukti 100 butir pil warna putih logo Y yang ditempatkan pada 1 buah plastik klip kecil, HP merk VIVO warna hitam biru yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana bertransaksi.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa di TKP tersebut sering digunakan transaksi barang haram.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Saat anggota saya ke lokasi ternyata benar dan berhasil menangkap pelaku" kata Ernowo, Jum'at (24/09/2021).
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi