Lumajang - Polres Lumajang hingga kini masih memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Polisi juga belum menaikkan saksi sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi dan akan digelar perkara terkait kasus ini. Dia juga akan memastikan bahwa akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
Apalagi pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas, tindak pidana ekonomi dan sanksi penjara. "Kita masih akan gelar perkara" kata Eka, Senin (22/11/2021)
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar erah Terima Jabatan Kepala Dinas
Selain itu penjual memasarkan dengan harga tinggi dan dijual bebas, meskipun pembeli tidak memiliki kartu tani. Sebelumnya, sopir dan pemilik kios diamankan Polres Lumajang, Jumat (12/11/2021) siang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Akan Usulkan Revisi Tiket Masuk Wisata Legendari Selokambang
Petugas juga mengamankan pupuk bersubsidi 1400 sak dan truk putih merah nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.(Ind/yd.red)
Editor : Redaksi