Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Klakah Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi saat melakukan penggerebekan dugaan penyelwengan pupuk bersubsidi di Klakah Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang hingga kini masih memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Polisi juga belum menaikkan saksi sebagai tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi dan akan digelar perkara terkait kasus ini. Dia juga akan memastikan bahwa akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Dapat Leyanan Kesehatan dan Melahirkan Gratis di Lumajang

Apalagi pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas, tindak pidana ekonomi dan sanksi penjara. "Kita masih akan gelar perkara" kata Eka, Senin (22/11/2021)

Baca juga: Bunda Indah Akan Permudah Investasi Untuk Percepat Pembangunan Lumajang

Selain itu penjual memasarkan dengan harga tinggi dan dijual bebas, meskipun pembeli tidak memiliki kartu tani. Sebelumnya, sopir dan pemilik kios diamankan Polres Lumajang, Jumat (12/11/2021) siang.

Baca juga: Mulai Maret, Pemkab Lumajang Segera Terapkan Layanan Kesehatan Rawat Jalan dan Melahirkan Gratis

Petugas juga mengamankan pupuk bersubsidi 1400 sak dan truk putih merah nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.(Ind/yd.red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru