Masih Lakukan Pemeriksaan Saksi

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi di Klakah Lumajang

lumajangsatu.com
Polisi saat melakukan penggerebekan dugaan penyelwengan pupuk bersubsidi di Klakah Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang hingga kini masih memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Polisi juga belum menaikkan saksi sebagai tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi dan akan digelar perkara terkait kasus ini. Dia juga akan memastikan bahwa akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan

Apalagi pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas, tindak pidana ekonomi dan sanksi penjara. "Kita masih akan gelar perkara" kata Eka, Senin (22/11/2021)

Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti

Selain itu penjual memasarkan dengan harga tinggi dan dijual bebas, meskipun pembeli tidak memiliki kartu tani. Sebelumnya, sopir dan pemilik kios diamankan Polres Lumajang, Jumat (12/11/2021) siang.

Baca juga: Bupati Lumajang: Modal Usaha Kunci Stabilitas Ekonomi Daerah

Petugas juga mengamankan pupuk bersubsidi 1400 sak dan truk putih merah nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.(Ind/yd.red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru