Lumajang - Polres Lumajang hingga kini masih memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Polisi juga belum menaikkan saksi sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi dan akan digelar perkara terkait kasus ini. Dia juga akan memastikan bahwa akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
Apalagi pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas, tindak pidana ekonomi dan sanksi penjara. "Kita masih akan gelar perkara" kata Eka, Senin (22/11/2021)
Selain itu penjual memasarkan dengan harga tinggi dan dijual bebas, meskipun pembeli tidak memiliki kartu tani. Sebelumnya, sopir dan pemilik kios diamankan Polres Lumajang, Jumat (12/11/2021) siang.
Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku
Petugas juga mengamankan pupuk bersubsidi 1400 sak dan truk putih merah nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.(Ind/yd.red)
Editor : Redaksi