Akan Adu Bukti

LBH Ansor Lumajang Tanggapi Pengacara Penendang Sesaji Semeru

lumajangsatu.com
Anton Sujatmiko, S.H.,M.H, Ketua LBH Ansor Kabuaten Lumajang

Lumajang - Ketua LBH Ansor Lumajang Anton Sujatmiko, S.H.,M.H angkat bicara terkait dengan kasus penendang sesajen yang dilakukan oleh HF (32). Pasalnya, melalui pengacara Moh.Habib Al Kutbi menganggap laporan LBH Ansor Lumajang kepada polisi merupakan laporan prematur.

Atas statement dari pengacara pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang mengatakan laporan LBH Ansor Lumajang Premature (Viva.co.id) tidak berdasar sama sekali dan kita bisa anggap sebagai counter atas klientnya yang sudah lama menjadi bulan-bulan masyarakat Lumajang karena geram atas tindakannya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

BACA : Pria Penendang Sesaji Semeru Lumajang Mulai Muncul

Anton Sujatmiko mengatakan bahwa masyarakat Lumajang yang multicultural hidup berdampingandengan umat beragama dan budaya adat yang selalu rukun. Jika hal tersebut berdalih bahwa klient nya hanya spontanitas karena melihat sesuatu yang kotor, sehingga penendangan tersebut terjadi, pihaknya tidak mengira akan terjadi sedemikian.


Karena dalam video tersebut yang pelaku mengucapkan bahwa “ini yangmembuat murka Allah, jarang sekali disadari bahwa ini lah yang justru mengundang murka Allah,hingga Allah menurunkan adzab Nya”. Dalam kondisi masyarakat Lumajang yang berduka dan relawan yang sedang berjuang untuk kemanusiaan.

Atas ucapanya tersebut menyakiti masyarakat Lumajang dan pemeluk agama lain (Hindu), sedangkan masyarakat Hindu lekat dengan hal-hal tersebut (sesajen) dalam peribadatan nya. Dari ucapan pelaku tersebut bisa diartikan bahwa Gunung Semeru Erupsi tersebut merupakan adzab dari Allah karena sesajen tersebut, ini menambah sakit hati masyarakat Lumajang yang terdampak karena sampai saat ini mereka masih berduka.

Pertanyaaanya, apakah benar hanya spontanitas? kalau hanya spontanitas kenapa harus divideo dan si pelaku mengetahui bahwa itu sedang direkam oleh temannya.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Jika Pengacara Pelaku mengakan bahwa klient nya tidak pernah menyebarkan video tersebut dimedia social. Di dalam dalam hukum positif di Indonesia mengenal yang namanya unsur Kesengajaan (Dolus) dan Lalai (Culpa).

"Saya patut menduga bahwa pelaku dan perekam video tersebut memang ada unsur kesengajaan untuk merekam video aksi penendangan sesajen tersebut" kata Sujatmiko.

Perekam video itu melakukan perekaman dan sipelaku penendangan tersebut menjadi objek yang divideo dan sipelaku sadar kamera tersebut akif. Jika dalih nya bahwa pelaku tidak mengetahui bahwa video diunggah oleh siapa. Dalam tindak pidana tidak menjadi alasan untuk menghilangkan perbuatan pidana, karena atas Kealpaannya(Culpa) video tersebut tersebar dan menjadi factor kegaduhan masyarakat Lumajang dan umat beragama yang ada di Lumajang.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Karena seharusnya pelaku tersebut baik yang merekam dan juga pelaku penendangan tesebut dapat membayangkan kemungkinan yang timbul atas perbuatannya.

Dalam hal ini LBH Ansor Lumajang mengadukan Pelaku Penendangan Sesajen dengan Dugaan Tindak Pidana pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Saya rasa ini sudah tepat dan relevan dasar hukum pengaduaannya, karena akibat dari viralnya video bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan baik individu atau golongan yang berdasarkan SARA" tutupnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru