Disingkus Polisi

Pencuri HP Asal Desa Jarit Lumajang Modus Tolong Korban Kecelakaan

lumajangsatu.com
Polisi merilis ungkap pelaku pencurian HP dengan modus menolong korban kecelakaan

Lumajang - Residivis pelaku pencurian Hp yang berinisial SB (41) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro dalam penangkapannya berada di Jalan Semeru Lumajang. Pelaku bermodus menolong korban kecelakaan namun barang milik korban diambil oleh pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini sangat tidak patut untuk dicontoh. Pasalnya saat melakukan pencurian itu, korbannya sedang berusaha menolong korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap

"Tentunya masa hukumannya dapat diperberat karena SB adalah residivis,” kata Eka, Kamis (03/02/2022).

Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program

Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal pidana 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Terancam hukuman 5 tahun penjara," tutup Eka.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru