Lumajang - Residivis pelaku pencurian Hp yang berinisial SB (41) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro dalam penangkapannya berada di Jalan Semeru Lumajang. Pelaku bermodus menolong korban kecelakaan namun barang milik korban diambil oleh pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini sangat tidak patut untuk dicontoh. Pasalnya saat melakukan pencurian itu, korbannya sedang berusaha menolong korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
"Tentunya masa hukumannya dapat diperberat karena SB adalah residivis,” kata Eka, Kamis (03/02/2022).
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Atas perbuatannya tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penyidik. Tersangka dijerat dengan pasal pidana 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. "Terancam hukuman 5 tahun penjara," tutup Eka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi