Lumajang - Pramanto (25) dan Kiki Muhammad Anwar (24) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan menanam tanaman ganja. Pengetahuan tentang cara menanam dau haram tersebut dipelajari otodidak.
Menurut pengakuan tersangka dalam pers rilis di Mapolres Lumajang bahwa bibit itu didapat dan ditanam di sebuah pot. Setelah tumbuh, ganja dikonsumsi dan dijual dengan beragam harga bergantung beratnya. Sebelum panen ternyata keduanya diringkus oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan
Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino mengatakan bahwa tersangka mengaku tanaman ganja mulai ditanam sekitar 7 bulan lalu di tahun 2021. Saat pihaknya mengamankan usia tanaman ganja ini sudah 7 bulanan dan 7 pot masih kecil.
Dia menambahkan pelaku menanam ganja tersebut setelah mendapatkan bibit dari temannya yang saat ini masih DPO.
"Jadi kami masih melakukan pengejaran" kata Kompol Kristiyan, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku
Pihaknya juga menyampaikan,bahwa dari keterangan tersangka itu bisa dijadikan petunjuk bagi timnya untuk terus mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi