Ditanam di Pot

Pembudidaya Ganja Warga Nguter Lumajang Belajar Otodidak

lumajangsatu.com
Polisi menunjukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam di pot milik warga Nguter Lumajang

Lumajang - Pramanto (25) dan Kiki Muhammad Anwar (24) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan menanam tanaman ganja. Pengetahuan tentang cara menanam dau haram tersebut dipelajari otodidak.

Menurut pengakuan tersangka dalam pers rilis di Mapolres Lumajang bahwa bibit itu didapat dan ditanam di sebuah pot. Setelah tumbuh, ganja dikonsumsi dan dijual dengan beragam harga bergantung beratnya. Sebelum panen ternyata keduanya diringkus oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino mengatakan bahwa tersangka mengaku tanaman ganja mulai ditanam sekitar 7 bulan lalu di tahun 2021. Saat pihaknya mengamankan usia tanaman ganja ini sudah 7 bulanan dan 7 pot masih kecil.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

Dia menambahkan pelaku menanam ganja tersebut setelah mendapatkan bibit dari temannya yang saat ini masih DPO.

"Jadi kami masih melakukan pengejaran" kata Kompol Kristiyan, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pihaknya juga menyampaikan,bahwa dari keterangan tersangka itu bisa dijadikan petunjuk bagi timnya untuk terus mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru