Lumajang - Pramanto (25) dan Kiki Muhammad Anwar (24) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan menanam tanaman ganja. Pengetahuan tentang cara menanam dau haram tersebut dipelajari otodidak.
Menurut pengakuan tersangka dalam pers rilis di Mapolres Lumajang bahwa bibit itu didapat dan ditanam di sebuah pot. Setelah tumbuh, ganja dikonsumsi dan dijual dengan beragam harga bergantung beratnya. Sebelum panen ternyata keduanya diringkus oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino mengatakan bahwa tersangka mengaku tanaman ganja mulai ditanam sekitar 7 bulan lalu di tahun 2021. Saat pihaknya mengamankan usia tanaman ganja ini sudah 7 bulanan dan 7 pot masih kecil.
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Dia menambahkan pelaku menanam ganja tersebut setelah mendapatkan bibit dari temannya yang saat ini masih DPO.
"Jadi kami masih melakukan pengejaran" kata Kompol Kristiyan, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Pihaknya juga menyampaikan,bahwa dari keterangan tersangka itu bisa dijadikan petunjuk bagi timnya untuk terus mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi