Lumajang - Tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan secara maraton pada 5 orang terkait kasus dugaan penganiayaan salah satu suporter bola. Dari ke lima saksi tersebut ada satu remaja yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka, yaitu S (19) warga Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang.
Menurut informasi dari polisi bahwa dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa atribut suporter, baju yang dilakukan untuk pengeroyokan. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa satu tersangka ini terlibat dalam pengeroyokan.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Dia ini hanya mukul korban bukan yang melukai pakai sajam," kata AKP Fajar, Sabtu (26/02/2022).
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Pihak kepolisian juga meminta kepada suporter bola untuk saling meredam diri, percayakan pada penegak hukum terkait kasus yang menimpa salah satu korban suporter. " Kami janji akan mengusut kasus ini dan memburu pelaku lainnya" imbuh Fajar.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Sementara kondisi korban A (17) warga Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro berangsur membaik, setelah tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang melakukan tindakan operasi pada sejumlah luka pada tubuh korban.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi