Lumajang - Tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan secara maraton pada 5 orang terkait kasus dugaan penganiayaan salah satu suporter bola. Dari ke lima saksi tersebut ada satu remaja yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka, yaitu S (19) warga Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang.
Menurut informasi dari polisi bahwa dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa atribut suporter, baju yang dilakukan untuk pengeroyokan. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa satu tersangka ini terlibat dalam pengeroyokan.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
"Dia ini hanya mukul korban bukan yang melukai pakai sajam," kata AKP Fajar, Sabtu (26/02/2022).
Baca juga: Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Mendominasi
Pihak kepolisian juga meminta kepada suporter bola untuk saling meredam diri, percayakan pada penegak hukum terkait kasus yang menimpa salah satu korban suporter. " Kami janji akan mengusut kasus ini dan memburu pelaku lainnya" imbuh Fajar.
Baca juga: Agus Triyono: Pejabat Berganti, Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Berhenti
Sementara kondisi korban A (17) warga Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro berangsur membaik, setelah tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang melakukan tindakan operasi pada sejumlah luka pada tubuh korban.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi