Resahkan Warga

Polisi Ringkus Maling Sapi di Babakan Lumajang, Tiga Buron

lumajangsatu.com
Tersangka maling sapi diringkus Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang berhasil tangkap maling sapi di Desa Babakan Kecamatan Padang, pelaku berinisial N (38) warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang. Tersangka melancarkan bersama ketiga temannya yang kini masih dalam buronan polisi.

Pencurian ini sudah direncanakan oleh tersangka dan ketiga temannya pada hari Minggu (3/4/2022) jam 23.00 WIB. Saat itu para pelaku berkumpul untuk melancarkan pencurian serta disusun strateginya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Sebelum melancarkan aksi haramnya tersebut, para pelaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu. Seusai pesta sabu berakhir kemudian mereka membagi perannya masing-masing serta membawa senjata tajam.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Para pelaku melancarkan aksinya namun gagal lanataran pemilik sapi terbangun dan menghidupkan lampu kandang. Pada jam 02.00 WIB Senin, (4/4/2022) para pelaku berpencar untuk mencari mangsa selanjutnya, namun naas tersangka N malah tertangkap basah oleh warga membawa senjata tajam.

Kemudian tersangka diserahkan oleh pihak kepolisian, sedangkan ketiga pelaku lainnya kabur. "Doakan kami segera bisa ungkap pelaku lainnya" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Sabtu (9/4/2022) saat merilis ungkap ini di Mapolres Lumajang.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Sedangkan pelaku terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UUD No 11 Tahun 1951.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru