Demo PMII dan IMM Lumajang

Nestapa Petani Lumajang, 1 Liter Minyak Goreng Setara 7 Kg Gabah

lumajangsatu.com
Demo PMII dan IMM Lumajang depan kantor pemkab menyuarakan jeritan rakyat kecil

Lumajang - Ratusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lumajang menggelar aksi di depan kantor Pemkab. Salah satu isu yang dibawa adalah penderitaan pejuang pangan yakni peni yang selalu tertindas.

Betapa tidak, harga pupuk bersubsidi menghilang dan harga pupuk non subsidi sangat mahal. Saat panen,
harga gabah milik petani dibeli sangat murah dan tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga lain seperti BBM.

Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan

Bisa dibadingkan, 1 liter Pertamax (12.500) setara 3,5 kilogram gabah basah milik petani dengan perkiraan harga 3.300 perkilogramnya. Bandingkan lagi dengan harga minyah goreng, 1 liter minyak goreng (25.000) petani harus mengeluarkan 7 kilogram lebih gabah kering untuk dapat 1 liter minyak goreng.

"Kami sebagai anak petani merasa perlu untuk menyuarakan ini, petani sudah lama tertindas," ujar Anwar, salah seoran aktivis Lumajang, Selasa (12/04/2022).

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Mahalnya harga BBM dan minyak akan berimbas pada melambungnya harga-harga yang lain. Tak hanya petani, pelaku UMKM kripik pisang juga menjadi terganggu karena minyak goreng mahal. Pemerintah harus tegas kepada mafia pangan yang mempermaikan harga-harga minyak goreng.

"Kami juga dapat keluhan dari pelaku UMKM kripik dan krupuk, mereka kesulitan untuk produski," ujar Canda Ayu Pitara, Ketua Kopri PMII Lumajang.

Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa menyatakan bahwa harga minyak goreng dan pupuk adalah kewengan pemerintah pusat. Petani yang ingin dapat pupuk bersubsidi harus masuk dalam kelompok tani dan masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

"Bagi petani, jika ingin dapat pupuk bersubsidi harus tergabung di kelompok tani dan masuk di RDKK," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru