Lumajang - Polres Lumajang memeriksa oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang. Hal tersebut disinyalir ada dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program percepatan nasional oleh pemerintah pusat dana Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang Oknum Sekretaris Desa Barat Kecamatan Padang berinisial S. Hingga malam, (02/06) yang bersangkutan masih belum dipulangkan karena menjalani beberapa pemeriksaan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi mengatakan bahwa oknum tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani periksaan. Dari hasil pemeriksaan tadi diketahui bahwa melakukan penarikan sejumlah uang dari warga dalam penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL tahun 2019 silam.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Belum ditahan, orangnya masih kami periksa hingga malam ini" kata Irwan Kamis, (2/6/2022).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Oknum tersebut diduga telah melakukan penarikan program PTSL itupun bervariasi tergantung kesepakatan. Mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung luas tanah pemilik.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi