Lumajang - Polres Lumajang memeriksa oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang. Hal tersebut disinyalir ada dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program percepatan nasional oleh pemerintah pusat dana Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang Oknum Sekretaris Desa Barat Kecamatan Padang berinisial S. Hingga malam, (02/06) yang bersangkutan masih belum dipulangkan karena menjalani beberapa pemeriksaan.
Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi mengatakan bahwa oknum tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani periksaan. Dari hasil pemeriksaan tadi diketahui bahwa melakukan penarikan sejumlah uang dari warga dalam penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL tahun 2019 silam.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
"Belum ditahan, orangnya masih kami periksa hingga malam ini" kata Irwan Kamis, (2/6/2022).
Baca juga: Dua Korban Tenggelam di Ranu Pakis Berhasil Ditemukan, Operasi Pencarian Resmi Ditutup
Oknum tersebut diduga telah melakukan penarikan program PTSL itupun bervariasi tergantung kesepakatan. Mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung luas tanah pemilik.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi