Lumajang- Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang berinisial S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut informasi dari polisi bahwa oknum tersebut telah melakukan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2019.
Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi mengatakan bahwa tersangka terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) pada Rabu, (1/6/2022) malam di salah satu rumah warga Dusun Ngesong Desa Barat.
Baca juga: Prospek dan Tantangan Santri di Era Modern
"Jadi malam itu kami amankan dan langsung kami periksa" kata Aipda Irwan Sabtu, (4/6/2022).
Baca juga: Polsek Kedungjajang Lumajang Kerahkan Damkar Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dokumen dan uang tunai Rp 64 juta.
Baca juga: HIMPAUDI Lumajang Diajak Terus Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik
Uang tersebut hasil dari pungli sertifikat tanah dengan biaya penarikan bervariatif. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. "Oknum tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi