Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang berinisial S yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa menunggu penerimaan berkas untuk berlanjut ke tahap selanjutnya. "Kami baru terima SPDP nanti tunggu pelimpahan saja," kata Yudhi Kamis, (30/6/2022).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sebelumnya oknum tersebut telah melakukan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2019.Kemudian tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (1/6/2022) malam di salah satu rumah warga Dusun Ngesong Desa Barat.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dokumen dan uang tunai Rp 64 juta.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Uang tersebut hasil dari pungli sertifikat tanah dengan biaya penarikan bervariatif. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi