Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang berinisial S yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa menunggu penerimaan berkas untuk berlanjut ke tahap selanjutnya. "Kami baru terima SPDP nanti tunggu pelimpahan saja," kata Yudhi Kamis, (30/6/2022).
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Sebelumnya oknum tersebut telah melakukan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2019.Kemudian tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (1/6/2022) malam di salah satu rumah warga Dusun Ngesong Desa Barat.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dokumen dan uang tunai Rp 64 juta.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Uang tersebut hasil dari pungli sertifikat tanah dengan biaya penarikan bervariatif. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi