Tersangka Oknum Perangkat

Kejaksaan Negeri Lumajang Terima SPDP Kasus Pungli PTSL Desa Barat

lumajangsatu.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang berinisial S yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa menunggu penerimaan berkas untuk berlanjut ke tahap selanjutnya. "Kami baru terima SPDP nanti tunggu pelimpahan saja," kata Yudhi Kamis, (30/6/2022).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Sebelumnya oknum tersebut telah melakukan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2019.Kemudian tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (1/6/2022) malam di salah satu rumah warga Dusun Ngesong Desa Barat.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata oknum perangkat desa tersebut dinyatakan bersalah. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dokumen dan uang tunai Rp 64 juta.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Uang tersebut hasil dari pungli sertifikat tanah dengan biaya penarikan bervariatif. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru