Lumajang - Mahasiswa PMII Lumajang dalam tagih janji penetapan kasus korupsi Pisang Mas Kirana, serukan nyanyian dan sholawatan di depan Kejaksaan Negeri Lumajang. Para mahasiswa meminta agar Kajari menemui secara langsung untuk mendengarkan beberapa tuntutan mahasiswa terkait kasus ini.
Para mahasiswa ini ditolak oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena dianggap tidak ada ijin kalau melakukan demo. Padahal mahasiswa menilai ini bukanlah demo namun bersilaturahmi, sempat adu mulut selama dua jam lebih namun akhirnya perwakilan mahasiswa ditemui oleh Kajari.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Adanya mahasiswa datangi Kejaksaan Negeri Lumajang karena menilai bahwa petugas membohongi publik, karena tidak menetapi janji menetapkan tersangka yang seharusnya diumumkan pada Kamis (4/8/2022). Terhitung dua minggu setelah rilis yang disampaikan kejaksaan pada Kamis, (21/7/2022).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Kami menilai kejaksaan cukup tandus untuk ditanami keadilan,maka dari itu kami membawa simbolis pohon pisang mas kirana sebagai pengingat" kata Fahmi salah satu Mahasiswa PMII Lumajang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan keterangan saksi ahli. Sedangkan, surat yang dikirim Kejaksaan kepada Kementerian Pertanian belum mendapatkan balasan hingga sekarang.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Namun secepatnya jelas kami umumkan jika sudah ditetapkan" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi