Akhirnya Bebas

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Senggol Lumajang Sempat Dituduh Maling Sepeda Motor

lumajangsatu.com
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto

Lumajang - Gara-gara pengaruh minuman keras pemuda berinisial MZ(23) yang bertempat tinggal di kawasan Senggol Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang sempat dituduh mencuri sepeda motor di Pasar Baru Lumajang. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa pemuda tersebut bukan maling.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pria tersebut diduga pengaruh miras, sehingga salah ambil sepeda motor milik salah satu pedagang di Pasar Baru Lumajang. 

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Ternyata dia bukan pelaku setelah kami periksa dan korban juga tidak melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang" kata AKP Hari Minggu, (18/9/2022).

Dia juga menceritakan kronologis penangkapan tersebut berawal pada saat pemuda itu usai membeli nasi di Mak Neron. Ketika hendak pulang tiba-tiba sepeda motor yang akan dikendarai itu milik pedagang bukan miliknya.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Soalnya sepeda motor milik pedagang itu sama persis dengan pemuda tersebut, anehnya lagi malah lebih bagus milik pemuda tersebut" Ungkap Hari.

Dari kejadian tersebut akhirnya polisi menempuh jalur mediasi, karena korban tidak menuntut apapun. Hingga berita ini diturunkan pemuda tersebut sudah kembali kerumahnya (Ind/red).

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru