Saksi Pelapor Diperiksa Polisi

Laporan PMII Atas Pemilik Akun Gmpk Lumajang Masuk Babak Baru

lumajangsatu.com
Saksi pelapor dari PMII Lumajang saat diperiksa tim penyidik Polres Lumajang

Lumajang - Saksi pelapor dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang dipanggil penyidik polres Lumajang. Pemanggilan terkait dengan laporan PC PMII dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh pemilik akun Gmpk Lumajang.

Indra Hosy Efendhy SH,. MH ketua tim advokat PC PMII Lumajang menyatakan, saksi pelapor diberi 19 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua bisa dijawab dengan jelas oleh saksi pelapor.

Baca juga: 11 Tahun Al Muhajir: Sekolah Desa, Prestasi Nasional

Pemanggilan tersebut adalah pertama kali, sejak diterbitkannya LP nomor LP/B/321/IX/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/ POLDA JAWA TIMUR ditandatangani oleh Aipda Agus Cahyo Suwito. "Kemarin (27/09) saksi pelapor diperiksa pertama kali oleh penyidik polres Lumajang," ujar Hosy, Rabu (28/09/2022).

Ahmad Taufiq Hidayat, Ketua PC PMII Lumajang menyatakan jadwal pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 wib. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada saksi pelapor. "Alhamdulillah kemarin pemeriksaan lancar," terangnya.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

Laporan mulanya muncul dari live di facebook yang dilakukan oleh ekun Gmpk Lumajang. Dalam video tersebut PMII dituduh melakukan pelecehan Pancasila saat melakukan demo di DPRD Lumajang.

Padahal, dalam video yang beredar luas tersebut bukan dilakukan oleh mahasiswa PMII. Tidak terima dengan tuduhan tersebut dan dinilai tidak ada itikad baik, PMII didampingi tim kuasa hukumnya akhirnya melaporkan pemilik akun Gmpk Lumajang.(Yd/red)

Baca juga: Ramp Check 37 Bus di Terminal Menak Koncar, Lima Kendaraan Dinyatakan Tak Layak Uji

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru