Lumajang - Saksi pelapor dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang dipanggil penyidik polres Lumajang. Pemanggilan terkait dengan laporan PC PMII dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh pemilik akun Gmpk Lumajang.
Indra Hosy Efendhy SH,. MH ketua tim advokat PC PMII Lumajang menyatakan, saksi pelapor diberi 19 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua bisa dijawab dengan jelas oleh saksi pelapor.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Pemanggilan tersebut adalah pertama kali, sejak diterbitkannya LP nomor LP/B/321/IX/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/ POLDA JAWA TIMUR ditandatangani oleh Aipda Agus Cahyo Suwito. "Kemarin (27/09) saksi pelapor diperiksa pertama kali oleh penyidik polres Lumajang," ujar Hosy, Rabu (28/09/2022).
Ahmad Taufiq Hidayat, Ketua PC PMII Lumajang menyatakan jadwal pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 wib. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada saksi pelapor. "Alhamdulillah kemarin pemeriksaan lancar," terangnya.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Laporan mulanya muncul dari live di facebook yang dilakukan oleh ekun Gmpk Lumajang. Dalam video tersebut PMII dituduh melakukan pelecehan Pancasila saat melakukan demo di DPRD Lumajang.
Padahal, dalam video yang beredar luas tersebut bukan dilakukan oleh mahasiswa PMII. Tidak terima dengan tuduhan tersebut dan dinilai tidak ada itikad baik, PMII didampingi tim kuasa hukumnya akhirnya melaporkan pemilik akun Gmpk Lumajang.(Yd/red)
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Editor : Redaksi