Lumajang - Saksi pelapor dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang dipanggil penyidik polres Lumajang. Pemanggilan terkait dengan laporan PC PMII dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh pemilik akun Gmpk Lumajang.
Indra Hosy Efendhy SH,. MH ketua tim advokat PC PMII Lumajang menyatakan, saksi pelapor diberi 19 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua bisa dijawab dengan jelas oleh saksi pelapor.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Pemanggilan tersebut adalah pertama kali, sejak diterbitkannya LP nomor LP/B/321/IX/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/ POLDA JAWA TIMUR ditandatangani oleh Aipda Agus Cahyo Suwito. "Kemarin (27/09) saksi pelapor diperiksa pertama kali oleh penyidik polres Lumajang," ujar Hosy, Rabu (28/09/2022).
Ahmad Taufiq Hidayat, Ketua PC PMII Lumajang menyatakan jadwal pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 wib. Pihaknya menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada saksi pelapor. "Alhamdulillah kemarin pemeriksaan lancar," terangnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Laporan mulanya muncul dari live di facebook yang dilakukan oleh ekun Gmpk Lumajang. Dalam video tersebut PMII dituduh melakukan pelecehan Pancasila saat melakukan demo di DPRD Lumajang.
Padahal, dalam video yang beredar luas tersebut bukan dilakukan oleh mahasiswa PMII. Tidak terima dengan tuduhan tersebut dan dinilai tidak ada itikad baik, PMII didampingi tim kuasa hukumnya akhirnya melaporkan pemilik akun Gmpk Lumajang.(Yd/red)
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Editor : Redaksi