Lumajang - Operasi Zebra Semeru 2022 resmi digelar mulai hari ini hingga tanggal 16 Oktober 2022, untuk titik yang akan digunakan untuk razia mobile bukan hanya disatu titik saja. Sedangkan waktu operasi berlangsung hingga 24 jam, dimana ada pelanggar kapan pun bisa ditindak dengan mobile etle.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan tujuan Operasi Zebra Semeru ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat sama-sama menjaga kamseltibcarlantas, sehingga fasilitas ditingkat pelanggaran itu sendiri yang bisa berdampak pada kecelakaan bisa tekan. "Karena tidak hanya polisi saja punya tugas untuk meningkatkan kamseltibcarlantas lebih besar seluruh pengguna jalan," ujar Dewa yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini Senin (3/10/2022).
Baca juga: Selamat STIH JS Lumajang Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN PT
Pihaknya berharap setelah operasi zebra ini masyarakat terbiasa menggunakan helm dan mentaati peraturan lalu lintas. Dalam operasi Patuh Semeru 2022, Polres Lumajang akan melibatkan penggunaan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
"Nanti Mobil INCAR ini akan beroperasi di jalanan dan akan melakukan perekaman terhadap pelanggar," ungkapnya.
Dalam operasi zebra Semeru ada 8 sasaran pelanggaran yang diprioritaskan diantaranya, tidak menggunakan helm, pengendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, berboncengan tiga, dan kendaraan over load (Ind/red).
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
Editor : Redaksi