Lumajang - Untuk Peringatan hari pahlawan tanggal 10 Nopember 2022 Masyarakat diimbau mengheningkan cipta selama 60 detik pukul 08.15 WIB. Hal serentak akan dilakukan disejumlah titik lampu merah di Kota Pisang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, mengheningkan cipta selama 60 Detik, saat memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2022 ini adalah bagian dari Pedoman Peringatan Hari Pahlawan tahun 2022.
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
"Mengheningkan cipta selama 60 detik pada jam 08.15 WIB ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di segenap lokasi, menghentikan semua kegiatan, melakukan penghormatan, berdiri tegap, dan berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing guna menghormati perjuangan pahlawan kusuma bangsa," jelas dia sesuai Surat Edaran Sekda, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Agus Triyono juga menjelaskan, bahwa penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan, kereta api yang sedang berjalan, kendaraan mobil ambulance jenazah dan kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Selain mengheningkan cipta, setiap Kantor, Lembaga, Rumah dan Lingkungan Pemukiman Penduduk juga diimbau melakukan pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Sekda Lumajang menambahkan, bahwa pada Peringatan Hari Pahlawan 2022 mengangkat tema Pahlawanku Teladanku. Nantinya akan dilakukan Upacara Ziarah Nasional di TMP Kusuma Bangsa Lumajang dan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Alun-alun Lumajang. (Komin/red)
Editor : Redaksi