Sembunyi Selama 2 Jam

Pelaku Penganiaya Mantan Pacar di Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Pelaku ketika diringkus oleh polisi

Lumajang - Sekitar dua jam usai pelaporan korban kepada polisi akhirnya pelaku berinisial AM (26) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh dibekuk oleh Polsek Pasirian. Pelaku saat itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Minggu, (20/11/2022) sekitar jam 20.00 WIB.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berkeinginan mendamaikan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi. Namun, korban tidak bersedia untuk melakukan mediasi dan berkeinginan untuk proses lanjut sampai di tingkat pengadilan.

Baca juga: KPU Lakukan Finalisasi Bahan dan Peraga Kampanye Pilkada Lumajang

"Kasus ini berlanjut jadi kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" kata Agus Senin, (21/11/2022).

Kini kondisi kedua korban usai kejadian tersebut atas nama Siti Qomariyah Hasanah (19) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet pada lengan bagian kanan dan luka lecet pada kaki sebelah kanan setelah ditusuk menggunakan kunci kontak sepeda motor. Sedangkan korban Shendi Fitria Andani (22) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet dan luka benjol pada bagian belakang kepala.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembangkan Ranuyoso Jadi Pusat Ekonomi Lumajang

"Usai diperiksa oleh tim medis kedua korban kini sudah pulang" tutupnya.

Atas perbuatannya kini pelaku harus merasakan dinginnya dinding sel penjara (Ind/red).

Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru