Lumajang - Sekitar dua jam usai pelaporan korban kepada polisi akhirnya pelaku berinisial AM (26) warga Desa Lempeni Kecamatan Tempeh dibekuk oleh Polsek Pasirian. Pelaku saat itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Minggu, (20/11/2022) sekitar jam 20.00 WIB.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, pihaknya berkeinginan mendamaikan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi. Namun, korban tidak bersedia untuk melakukan mediasi dan berkeinginan untuk proses lanjut sampai di tingkat pengadilan.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Kasus ini berlanjut jadi kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" kata Agus Senin, (21/11/2022).
Kini kondisi kedua korban usai kejadian tersebut atas nama Siti Qomariyah Hasanah (19) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet pada lengan bagian kanan dan luka lecet pada kaki sebelah kanan setelah ditusuk menggunakan kunci kontak sepeda motor. Sedangkan korban Shendi Fitria Andani (22) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian mengalami luka lecet dan luka benjol pada bagian belakang kepala.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
"Usai diperiksa oleh tim medis kedua korban kini sudah pulang" tutupnya.
Atas perbuatannya kini pelaku harus merasakan dinginnya dinding sel penjara (Ind/red).
Baca juga: Fish Cooking Festival 2025 Jadi Ajang Pertukaran Pengetahuan dan Penguatan UMKM Kuliner Ikan
Editor : Redaksi