Satreskrim Polres Lumajang

Kepala Desa Besuk Lumajang Ditahan, Ada Apa ?

lumajangsatu.com
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto

Lumajang - Kepala Desa Besuk Kecamatan Tempeh atas nama Supatno harus merasakan dinginnya dinding sel penjara Mapolres Lumajang. Hal tersebut akibat melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menarik upah dari jual beli tanah. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menegaskan bahwa sesuai dengan petunjuk ahli hukum tersangka bukan melakukan kasus pungli PTSL namun melakukan penyelewengan terhadap keperalihan hak. Sebelumnya Oknum Kades tersebut telah melakukan penarikan upah kepada warganya terkait dengan sertifikat tanah.

Baca juga: Pemkab Lumajang Libatkan Pemilik Toko Perangi Rokok Ilegal dari Tingkat Desa

Kasus ini sudah bergulir selama dua bulan lebih namun hingga saat ini belum ada kejelasan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. "Tersangka masih ada di Mapolres Lumajang dan kami menunggu petunjuk ahli juga" tutup Hari.

Dari kasus ini masyarakat berharap kepada petugas agar hukum tidak tumpul keatas dan jika menyalahi aturan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya (Ind/red).

Baca juga: Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Lumajang: Ruang Fiskal Daerah Bisa Lebih Longgar

 

 

Baca juga: PCNU Lumajang Bawa Aspirasi Daerah ke Muktamar ke-35 NU di Jombang

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru