Lumajang - Kepala Desa Besuk Kecamatan Tempeh atas nama Supatno harus merasakan dinginnya dinding sel penjara Mapolres Lumajang. Hal tersebut akibat melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menarik upah dari jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto menegaskan bahwa sesuai dengan petunjuk ahli hukum tersangka bukan melakukan kasus pungli PTSL namun melakukan penyelewengan terhadap keperalihan hak. Sebelumnya Oknum Kades tersebut telah melakukan penarikan upah kepada warganya terkait dengan sertifikat tanah.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Lumajang Tembus Rp72.500 per Kg, Pemkab Siapkan Gerakan Pangan Murah
Kasus ini sudah bergulir selama dua bulan lebih namun hingga saat ini belum ada kejelasan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. "Tersangka masih ada di Mapolres Lumajang dan kami menunggu petunjuk ahli juga" tutup Hari.
Dari kasus ini masyarakat berharap kepada petugas agar hukum tidak tumpul keatas dan jika menyalahi aturan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya (Ind/red).
Baca juga: Polsek Jatiroto Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Pelajar SMPN 1
Baca juga: Patroli Malam Digencarkan, Polisi Sasar Titik Rawan 3C di Lumajang
Editor : Redaksi