Lumajang - AHJ, Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung terjerat dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2020 dan 2021. pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah.
AHJ, setelah naik status dari saksi terlapor menjadi tersangka langsung dilakukan penahanan. Modusnya, semua dana untuk Desa Sumberanyar dipegang penuh oleh Kepala Desa. Tak hanya itu, 12 hektar tanah kas desa (TKD) juga dikuasai sepenuhnya oleh kepala desa dan tak dimasukkan sebagai pendapatan desa.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
"Hasil pemeriksaan inspektorat Lumajang dalam penyidikan ditemukan kerugian negara sekitar 500 juta lebih," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).
Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Atas perbuatannya, AHJ terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(Yd/red)
Editor : Redaksi