Polsek Pasirian

Pelaku Penganiayaan Terkait Batas Tanah di Lumajang, Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Pelaku ketika diamankan polisi

Lumajang - Akhirnya Polsek Pasirian menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa pada korban Gatot (62) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, tersangka berinisial BH (46) warga setempat. Permasalah ini dilatarbelakangi lantaran pelaku menyimpan dendam selama lima tahun kepada korban, akibat batas tanah.

 

Baca juga: 26 Peserta Meriahkan Karnaval HUT ke-81 RI di Mojo, Polisi Kawal Jalur hingga Usai

Saat itu pelaku emosi dan memukul korban hingga menyebabkan luka memar pada bagian wajah, pelaku juga hampir menyabetkan golok ke badan korban namun beruntung tidak mengenai. Perseteruan ini sontak membuat warga sekitar heboh dan berhasil dilerai.

 

Baca juga: Musdes Penetapan BPD di Tempurejo Dikawal Polisi, Warga Diingatkan Jaga Kerukunan

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan. " Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pelaku berhasil kami tangkap" kata Agus Jumat, (16/12/2022).

 

Baca juga: MTs Miftahul Ulum 2 Serahkan Buku Karya Guru dan Siswa ke Kemenag Lumajang

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang Penganiaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru