Lumajang - Akhirnya Polsek Pasirian menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa pada korban Gatot (62) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, tersangka berinisial BH (46) warga setempat. Permasalah ini dilatarbelakangi lantaran pelaku menyimpan dendam selama lima tahun kepada korban, akibat batas tanah.
Baca juga: Astaghfirullah, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar
Saat itu pelaku emosi dan memukul korban hingga menyebabkan luka memar pada bagian wajah, pelaku juga hampir menyabetkan golok ke badan korban namun beruntung tidak mengenai. Perseteruan ini sontak membuat warga sekitar heboh dan berhasil dilerai.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan. " Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pelaku berhasil kami tangkap" kata Agus Jumat, (16/12/2022).
Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang
Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang Penganiaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ind/red).
Editor : Redaksi