Polsek Pasirian

Pelaku Penganiayaan Terkait Batas Tanah di Lumajang, Diamankan Polisi

lumajangsatu.com
Pelaku ketika diamankan polisi

Lumajang - Akhirnya Polsek Pasirian menangkap pelaku penganiayaan yang menimpa pada korban Gatot (62) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, tersangka berinisial BH (46) warga setempat. Permasalah ini dilatarbelakangi lantaran pelaku menyimpan dendam selama lima tahun kepada korban, akibat batas tanah.

 

Baca juga: Astaghfirullah, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar

Saat itu pelaku emosi dan memukul korban hingga menyebabkan luka memar pada bagian wajah, pelaku juga hampir menyabetkan golok ke badan korban namun beruntung tidak mengenai. Perseteruan ini sontak membuat warga sekitar heboh dan berhasil dilerai.

 

Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan. " Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pelaku berhasil kami tangkap" kata Agus Jumat, (16/12/2022).

 

Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat dengan Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP tentang Penganiaya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru