Lumajang - Pelaku balap liar yang telah diamankan oleh Satlantas Polres Lumajang pada Sabtu, (21/1/2023) malam didominasi oleh kalangan remaja. Penindakan aksi balap liar dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui call center dan berbagai keluhan di media sosial tentang aksi balap liar yang dilakukan para remaja.
Menurut Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy Wardhana mengatakan bahwa remaja yang diamankan tadi malam diberikan bimbingan dan arahan, juga sanksi tilang. "Mereka juga diminta untuk tidak melakukan aksi balap liar lagi" Kata dia Minggu, (22/1/2023).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Selain memberikan sanksi tilang, aparat kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik motor yang tidak memiliki kelengkapan surat. Aksi balap liar saat malam Minggu merupakan penyakit kalangan remaja.
Kendati sudah berulang kali ditangkap dan diamankan aparat kepolisian, namun aksi balapan liar ini terus berulang. Dapat ditarik kesimpulan bahwa ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi remaja banyak melakukan balap liar.
Faktor-faktor yang menyebabkan remaja ikut balapan liar di jalan raya adalah dikarenakan mencari sensasi, mencari perhatian orang, taruhan uang, ingin merasa hebat, ingin dipuji, iseng karena tidak ada kerjaan, sebab itulah anak muda melakukan balapan liar.
Adapun faktor utama yang mendorong sehingga terjadinya balapan liar, yaitu:
1. Ketidakadaan fasilitas sirkuit balapan sehingga membuat pecinta otomotif ini memilih jalan raya sebagai gantinya. Jikapun tersedia biasanya harus melalui proses yang panjang.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
2. Kesenangan dan memacu adrenalin, mereka mendapatkan kesenangan dari sensasi balap liar, ada rasa luar biasa yang tidak dapat digambarkan usai balapan.
Untuk mencegah aksi balap liar yang tidak hanya mengganggu keamanan dan kenyamanan lalu lintas, tapi juga dapat mengakibatkan korban jiwa. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Pertama, orangtua dianjurkan untuk melakukan komunikasi intensif dengan anak. Sehingga tidak menjadikan kehidupan geng sebagai pilihan.
Kedua, memberikan bimbingan tentang dampak buruk dari setiap kenakalan (balapan liar) yang dilakukan. Ketiga, perlunya masyarakat dan pemerintah untuk memberantas kenakalan dan penyimpangan dengan memberikan sanksi atau hukuman yang tegas agar memberikan efek jera bagi tiap pelaku balapan liar.
Terakhir, memberikan sarana dan prasaranan untuk balap liar resmi tidak di jalan raya, tapi disalurkan di tempat yang semestinya (Ind/red).
Editor : Redaksi