Lumajang - Langkah Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikan harga pasir direspon pemilik tambang. Jamal Abdullah, pemilik ijin tambang pasir CV Alka menilai sah-sah saja Pemkab Lumajang menaikan harga pasir, dari 20 ribu perton menjadi 28 ribu perton.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Kenaikan harga pasir tentunya akan berimbas pada kenaikan pajak pasir. Harga setiap satu lembar Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) menjadi 35 ribu naik 10 ribu rupiah dari sebelumnya hanya 25 ribu rupiah.
Sesuai harga pasir terbaru, maka perhitungan pajak pasir ditentukan berdasarkan taksasi jenis kendaraan terhadap jumlah SKAB. Untuk jenis dump truk ditetapkan 1 SKAB, tronton 5 SKAB, truk gandeng 6 SKAB, fuso 4 SKAB.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Sebagai penambang, tentunya pihaknya akan patuh dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah. Namun, Pemerintah juga harus memberikan timbal balik pada pemilik ijin tambang resmi.
Pemerintah harus tegas dalam melakukan penertiban tambang-tambang liar atau illegal. Ada juga oknum pemilik ijin tambang yang dengan sengaja bukan menjual pasir, tapi malah menjual SKAB saja. Dimana, SKAB yang dijual diduga digunakan oleh penambang liar.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Jika tak dilakukan penertiban, maka harga pasir dari pemilik ijin resmi akan kalah saing. Dengan kenaikan harga pasir, maka diperkirakan satu dump truck harga pasir di kisaran 500-600 ribu rupiah.
"Kita minta Pemerintah juga tegas dalam penertiban penambang liar, jangan hanya bisa menaikan harga pasir, tapi illegal tetap merajalela," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi