Lumajang- Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus dua tersangka pengedar pil logo Y, Kedua tersangka berinisial YBT (31) warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro dan HT (49) warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Keduanya mengaku dari hasil jualan memiliki keuntungan besar, jadi tak heran jika dari usaha haram tersebut berkeinginan untuk cepat kaya raya.
Karena bisnis itu tidak sejalan dengan hukum, keduanya harus berurusan dengan polisi. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan dari tangan kedua tersangka sekitar 1.022 butir pil logo Y.
Baca juga: Raperda APBD Lumajang TA 2025 Akan Segera Dibahas Pemerintah dan DPRD
Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, penangkapan berawal dari tersangka yang berisial YBT di dalam rumahnya di Dusun Krajan, Desa Bedayu, Kecamatan Senduro sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian berselang 1,5 jam, polisi meringkus HT saat berada di dalam rumahnya Dusun Karanganyar, Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kab. Lumajang.
Baca juga: Bibit Ikan Terus Ditebar Upaya Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Warga Lumajang
"Jadi kedua tersangka ini ditangkap ditempat berbeda namun satu jaringan" kata Ari Rabu, (1/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pihaknya juga menegaskan, jika obat pil itu disalah gunakan, akibatnya kesehatan dan mental penggunanya akan rusak.
Baca juga: BKOR Sediakan Fasilitas Olahraga dan Kesehatan Murah Bagi Warga Lumajang
Hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri (Ind/red).
Editor : Redaksi