Lumajang - Pelaku maling yang kerap menggasak barang-barang SDN 02 Jarit Kecamatan Candipuro kini telah berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berinisial AD (20) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro dan SR (21) warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro namun domisili Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian.
Menurut informasi dari Kapolsek Candipuro AKP Sajito mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kehilangan barang-barang sekolah ini tertanggal 14 Maret 2023 pada jam 07.00 WIB. Setelah itu pihaknya langsung bergerak ke TKP dan ditemukan jejak kaki pelaku serta ada bekas pembobolan dijendela sekolah.
Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengantongi identitas pelaku. Dikarenakan pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya ditempat yang sama.
Tidak membutuhkan waktu lama polisi langsung berhasil menangkap pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus. "Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang" kata AKP Sajito Senin, (20/3/2023).
Sedangkan barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa 1 buah Printer Merk Cannon PIXMA MP287, 1 bilah pisau belati, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125, 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan BB dari TKP berupa 1buah dus box Printer Merk Cannon PIXMA MP287, 1buah dus box Printer Merk Epson L3110 dan 1buah kabel usb warna biru.
Untuk mempertanggngjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
Baca juga: Pasca Duel Carok Polisi Razia Ratusan Botol Miras di Pasirian Lumajang
Editor : Redaksi