Lumajang - Selama kurun waktu tiga bulan pasangan suami istri atas nama Muhammad Syahrul Rizal (22) dan Devita Yuliana Nurul Hadi (24) warga Desa Penanggal Kecamatan Candipuro nekat menjadi maling diesel air hingga aki truk, ternyata sudah beraksi di 25 TKP. Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Lumajang keduanya beraksi hingga menghasilkan 45 unit aki yang berhasil dicuri.
Sedangkan 25 titik yang pernah melakukan aksi pencurian berada di Wilayah Labruk Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Desa Tempeh Tengah, Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Yosowilangun, Pasrujambe dan Pronojiwo. " Satu wilayah ada yang sudah beberapa kali melakukan pencurian" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto Selasa, (28/3/2023).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Disinggung mengenai alasan pelaku melakukan hal tersebut lantaran kehimpit masalah ekonomi, sedangkan pekerjaan pelaku setiap harinya tidak menentu. Kemudian untuk hasil barang curiannya dijual ke rongsokan dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 3juta, itupun tergantung kualitas barang.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Jadi tidak ada penadah hasil barang curian karena dijual ke rongsokan" ungkap Hari.
Akibat perbuatannya kini keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 363 KUHP (Ind/red).
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Editor : Redaksi