Lumajang-Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang menindak sebanyak 19 sopir truk yang melanggar jam operasional dalam Peraturan Pemkab Lumajang. Dalam aturan tersebut, truk tidak diperbolehkan melintas pada jam 06.00 WIB hingga jam 08.00 WIB.
Razia gabungan melibatkan Petugas Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Sumbersuko, Jalan Raya Tempeh, dan Pasirian.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan. Hanya dalam waktu beberapa jam, terdapat puluhan kendaraan yang telah diperiksa.
“Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang,” kata Kanit Turjawali Ipda Didit Ardiana A.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Didit menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya yang melanggar jam operasional agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum.
“Razia ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh satlantas Polres Lumajang,” ujarnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
ipda Didit Ardiana A. menjelaskan rambu-rambu jam operasional yang dipasang adalah pagi pukul 06.00 hingga 08.00. Sedangkan pagi pukul 08.00 hingga seterusnya Di luar jam operasional tersebut truk boleh melintas.
” Razia seperti ini akan terus kami lakukan di lokasi yang berbeda. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan,” jelasnya (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi