Lumajang - Tersangka penadah curanmor berinisial AC (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir ternyata sudah 2 tahun menjalankan bisnis haramnya sebagai makelar sepeda motor. Dia menjajakan sepeda dagangannya lantaran sering mendapat barang pesanan dari sang pembeli.
Adapun barang yang dia jual memiliki keuntungan sebesar Rp 500.000 dari merombak nokanosin sepeda motor. Tersangka juga menyediakan STNK sepeda motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk mengubah nomor rangka, nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras dari hasil tindak kejahatan.
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar Nobar Gratis Semifinal Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM
Sedangkan barang tersebut dia dapatkan dari 2 orang tersangka yang kini jadi buronan polisi. Kedua buronan tersebut merupakan teman lamanya.
Baca juga: Pria Diserang Saat Tidur, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bawa Senjata Tajam
"Jadi dia kenal sama 2 DPO ini sudah lama karena merupakan temannya" kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito Kamis, (13/4/2023).
Dari kasus ini pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan takut memberikan informasi kepada pihak berwajib dan jangan punya niatan ingin membeli barang murah tapi dari hasil kejahatan. Dapat digaris bawahi dari kasus ini selagi masyarakat masih mau membeli hasil kejahatan tak akan bisa berkurang (Ind/red).
Baca juga: PA Lumajang Ungkap Alasan Ibu Mengajukan Hak Asuh Anak Usai Perceraian
Editor : Redaksi