Langsung Dimediasi

Polsek Tekung Lumajang Damaikan Konflik Pencemaran Nama Baik

lumajangsatu.com
Petugas melakukan mediasi kasus pencemaran nama baik (foto dari Polsek Tekung)

Tekung - Kanit Reskrim Polsek Tekung Aipda Andik Purnomo melakukan problem solving kasus pencemaran nama baik, Rabu (10/5/2023). Aipda Andik Purnomo memberikan pembinaan dan mediasi kepada Rohani (38) warga Dusun Krajan, Desa Tekung, dan Indraswati warga Perum GMT Blok F-1 Desa Tekung Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.

Pihak teradu meminta maaf kepada pengadu selaku korban terkait dengan kejadian pencemaran nama baik. "Korban bersedia menerima permintaan maaf dari pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Tekung Aipda Andik Purnomo.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Pelaku sanggup tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun kepada orang lain. "korban sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut di tingkat Kepolisian maupun di tingkat peradilan," terangnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Polisi juga menghimbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Terkadang, gara-gara kurang bijak bermedia sosial, timbul pencemaran nama baik yang kadang berlanjut hingga meja hijau. Terkadang gara-gara hal sepele, mengakibatkan kerugian yang besar.(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru