Lumajang-Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) handphone (HP) yang terjadi di pinggir jalan yang terletak di Dusun Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun Senin, (22/5/2023).
Dua pelaku berhasil diamankan WSH (21) warga Desa Kedungrejo, tersangka Curas handphone, dan penadah BY (32) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kasat Reskrim polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal adanya laporan korban kepada polisi, di mana handphone miliknya di diambil paksa oleh pelaku.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi jika 2 buah HP dari hasil kejahatan tersebut berada di seorang penadah curian
"Mendapatkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak menuju ke BY yang saat itu berada di konter HP "Papa CELL" dan langsung berhasil mengamankan 1 buah HP yang di duga dari hasil kejahatan," ujarnya.
Hari menuturkan, saat interogasi BY mengaku mendapatkan HP dengan cara membeli kepada WSH seharga Rp 400 ribu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Tersangka WSH ini kami tangkap saat berada dirumahnya," katanya.
WSH sendiri mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan pelaku lainnya yakni W dan A saat ini masih buron.
"Saat dilakukan penangkapan W dan A tidak berada dirumahnya. Tersangka A sedang bekerja di Surabaya, jadi petugas hanya menemukan sarana dan alat yang di gunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut di rumahnya," ungkap AKP Hari Siswanto.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merek Vivo, sepeda motor Honda Beat sebagai sarana digunakan pelaku, dan 1 buah pisau terbuat dari besi alat yang di gunakan untuk mengancam/menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya, pelaku WSH dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pelaku BY dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi